Layanan ini untuk calon penumpang yang mendapat pengecualian sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Masih dibuka khusus untuk yang pengecualian dari SE 13, kalau yang untuk umum tidak dilayani," kata dia.
Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi sejumlah kelompok masyarakat dengan keadaan dan kondisi tertentu, yakni yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta, yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Baca juga: Catat, Ini 17 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Surabaya, Pemudik yang Nekat Akan Dikarantina
Lalu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
"Sakit atau meninggal, keluarganya kan perlu datang itu, biasanya ada SIKM (surat izin keluar masuk). Kalau dari desa, ya ada keterangan dari kepala desa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.