Dari beberapa bukti dan keterangan yang dikumpulkan, pelaku akhirnya tertangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Saat disergap, pelaku MA melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak polisi.
"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," kata Kadek.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
Pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban NR adalah cucu mantan Bupati Tapin, Ahmad Makkie.
Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan sejumlah luka lebam di tubuh dan leher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.