Bantah terlibat pemalsuan akta surat
Asdianti ditetapkan polisi sebagai tersangka karena ikut bersama Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan Pulau Lantigiang.
Terkait dengan itu, Asdianti pun membantahnya.
Kata Asdianti, ia tidak pernah bertemu dengan Abdullah. Saat itu, surat sudah ditandatangani.
"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," ungkapnya.
Baca juga: Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang
Ia juga membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.
"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," jelasnya.
Baca juga: Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa