Asdianti menjelaskan, contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.
Sedangkan, lanjutnya, akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tegasnya.
Terkait dengan kasus yang tengah dialaminya, Asdianti pun berharap pemerintah dan masyarakat untuk bisa membuka mata.
"Saya yakin ada oknum-oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri, padahal Indonesia ada 17.000 pulau yang bisa dikembangkan, dan bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
(Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.