KOMPAS.com - Asdianti, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Bahkan, polisi telah memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan itu, Asdianti pun angkat bicara.
Kata Asdianti, saat panggilan surat pertama dari polisi, ia sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Lanjutnya, saat panggilan surat kedua, ia tidak bisa pulang karena positif Covid-19. Bahkan, Asdianti pun belum memastikan kapan akan ke Indonesia.
"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," lanjutnya.
Baca juga: Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi