SELAYAR, KOMPAS.com-Tersangka pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti, dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Direktur PT Selayar Mandiri Utama ini diketahui saat ini berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Polisi juga mengirim surat ke Imigrasi agar Asdianti segera dideportasi.
Baca juga: Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa
Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.
"Saat ini Asdianti dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Sementara, berkas tersangka lainnya yakni Kasman sudah lengkap atau P21.
Namun keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang itu tidak ditahan karena sakit.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan Kasman tidak ditahan hanya wajib lapor, Senin dan Kamis.
"Sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik jika terjadi hal yang lebih parah, makanya kami tangguhkan dengan wajib lapor," tuturnya.