Terbongkar setelah dibawa ke rumah sakit
Kata Hendra, aksi penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban sejak 23 sampai 25 April 2021.
Terbongkarnya kasus ini saat kedua pelaku membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena mengeluhkan sesak napas.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya," ujarnya.
Baca juga: Brigadir Agus Telantar 10 Hari di Merak, Ini Kata Polda Lampung
Kata Hendra, RH sempat emosi saat ditanya dokter mengenai luka di kedua sisi leher korban.
Kemudian, lanjut Hendra, pada Minggu (25/4/2021) pukul 12.20, bayi peremmpuan itu akhirnya meninggal dunia.
Karena ada kejanggalan, kejadian itu pun mendpat perhatian dan dari pihak rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kata Hendra, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.