JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menahan Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Boven Digoel berinisial AD karena kasus dugaan korupsi dana insentif guru sekolah dasar (SD) di daerah terpencil pada 2016 dan 2017.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.546.500.000," ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, melalui rilis, Jumat (30/4/2021).
AD ditahan pada Kamis (29/4/2021). Kini, ASN di Dinas Pendidikan Boven Digoel itu masih diperiksa secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Syamsurijal menjelaskan, modus operandi tersangka yakni memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.
Baca juga: Warga Surabaya Dilarang ke Luar Kota Saat Lebaran, Kadishub: Kita Sarankan untuk Staycation
Setelah pemindahbukuan dari kas daerah dan rekening dinas pendidikan, tersangka mencairkan dana itu.
"Setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersangka tersebut dilakukan di tahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017," kata dia.
Ia menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka. Secara geografis, Boven Digoel merupakan daerah perbatasan yang memiliki karakter tersendiri.
Pembangunan pun sedang gencar dilakukan di wilayah itu, khususnya pembangunan sumber daya manusia.