Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Insentif Guru SD Daerah Terpencil Senilai Rp 1,5 M, Seorang ASN Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/04/2021, 17:22 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menahan Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Boven Digoel berinisial AD karena kasus dugaan korupsi dana insentif guru sekolah dasar (SD) di daerah terpencil pada 2016 dan 2017.

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.546.500.000," ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, melalui rilis, Jumat (30/4/2021).

AD ditahan pada Kamis (29/4/2021). Kini, ASN di Dinas Pendidikan Boven Digoel itu masih diperiksa secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Syamsurijal menjelaskan, modus operandi tersangka yakni memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.

Baca juga: Warga Surabaya Dilarang ke Luar Kota Saat Lebaran, Kadishub: Kita Sarankan untuk Staycation

Setelah pemindahbukuan dari kas daerah dan rekening dinas pendidikan, tersangka mencairkan dana itu.

"Setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersangka tersebut dilakukan di tahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017," kata dia.

Ia menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka. Secara geografis, Boven Digoel merupakan daerah perbatasan yang memiliki karakter tersendiri.

Pembangunan pun sedang gencar dilakukan di wilayah itu, khususnya pembangunan sumber daya manusia.

 

Untuk mencapai pembangunan sumber daya manusia, kata dia, hak guru dan pelajar harus dipenuhi.

"Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM," kata Syamsurijal.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Nabire dan Boven Digoel Sudah Ditentukan, Anggaran yang Dibutuhkan Rp 47 M

Ia pun berpesan kepada kepala daerah dan pejabat agar mengawasi pembangunan SDM khususnya di tingkat dasar.

Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"AD terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com