JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menahan Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Boven Digoel berinisial AD karena kasus dugaan korupsi dana insentif guru sekolah dasar (SD) di daerah terpencil pada 2016 dan 2017.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.546.500.000," ujar Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, melalui rilis, Jumat (30/4/2021).
AD ditahan pada Kamis (29/4/2021). Kini, ASN di Dinas Pendidikan Boven Digoel itu masih diperiksa secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Syamsurijal menjelaskan, modus operandi tersangka yakni memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.
Baca juga: Warga Surabaya Dilarang ke Luar Kota Saat Lebaran, Kadishub: Kita Sarankan untuk Staycation
Setelah pemindahbukuan dari kas daerah dan rekening dinas pendidikan, tersangka mencairkan dana itu.
"Setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersangka tersebut dilakukan di tahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017," kata dia.
Ia menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka. Secara geografis, Boven Digoel merupakan daerah perbatasan yang memiliki karakter tersendiri.
Pembangunan pun sedang gencar dilakukan di wilayah itu, khususnya pembangunan sumber daya manusia.
Untuk mencapai pembangunan sumber daya manusia, kata dia, hak guru dan pelajar harus dipenuhi.
"Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM," kata Syamsurijal.
Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Nabire dan Boven Digoel Sudah Ditentukan, Anggaran yang Dibutuhkan Rp 47 M
Ia pun berpesan kepada kepala daerah dan pejabat agar mengawasi pembangunan SDM khususnya di tingkat dasar.
Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
"AD terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.