Untuk mencapai pembangunan sumber daya manusia, kata dia, hak guru dan pelajar harus dipenuhi.
"Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM," kata Syamsurijal.
Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Nabire dan Boven Digoel Sudah Ditentukan, Anggaran yang Dibutuhkan Rp 47 M
Ia pun berpesan kepada kepala daerah dan pejabat agar mengawasi pembangunan SDM khususnya di tingkat dasar.
Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
"AD terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.