SNI ditemukan dalam kondisi tewas di dalam sumur 21 April 2021. Beberapa hari kemudian, SL ditangkap polisi.
Kapolres Sumenep mengatakan ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orangtua korban.
"Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER KOMPAS.com (Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.