KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dilarang mudik saat libur Lebaran 2021.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga melarang ASN menggelar open house saat Lebaran.
Baca juga: Warga Surabaya Dilarang ke Luar Kota Saat Lebaran, Kadishub: Kita Sarankan untuk Staycation
"Larangan mudik dan open house merupakan upaya untuk memproteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- 19," kata Richard di Ambon seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Richard mengatakan, larangan mudik dan open house itu berpedoman kepada kebijakan nasional. Namun, dalam penerapannya kompetensi pemkot hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.
"Pemkot Ambon pada dasarnya berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku," katanya.
Richard menjelaskan, Kota Ambon masih berstatus zona oranye atau risiko sedang dalam zonasi peta risiko penyebaran Covid- 19 wilayah Maluku.
"Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau ASN yang mudik atau open house," ujarnya.
Meski begitu, tak ada sanksi yang disiapkan Pemkot Ambon terhadap ASN yang melanggar. Richard menjamin seluruh ASN Pemkot Ambon mematuhi aturan itu.
Baca juga: Nelayan Dilarang Sewakan Kapal kepada Pemudik, Syahbandar Diimbau Tak Berikan Izin Berlayar
"Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, di mana masyarakat memberikan justifikasi bahwa pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh," ujarnya.
Kebijakan larangan nudik dan open house merupakan implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun bupati/wali kota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis di sejumlah negara sahabat, seperti India, Brazil dan Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.