KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Fakta tersebut antara lain cara daur ulang alat swab, peran para tersangka, hingga hasil miliaran rupiah yang berhasil mereka raup.
PC adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Dia merupakan otak dari tindak kejahatan dengan dibantu empat orang pegawainya.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjunta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Jenazah Ulfa yang Tewas Ditabrak Truk Sempat Dibawa Berkeliling oleh Pelaku hingga Akhirnya Dibuang