MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang polisi berinisial WSS atas dugaan kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu.
Polisi berpangkat brigadir yang ditangkap karena kasus narkoba itu bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Medan.
Brigadir WSS ditangkap setelah dua orang kurirnya berinisial MPM dan P tertangkap tangan menjual sabu.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara penyamaran.
Awalnya, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu/
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS," kata Nainggolan saat dikonfirmasi Antara, Kamis.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.
"Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif," kata Nainggolan.
Dari pengakuan WSS, sabu itu diperoleh dari seorang informan berinisial ZUL pada sekitar pertengahan Januari 2021.
Adapun ZUL kini berstatus buronan.