Menurut WSS, sabu itu disimpan dengan cara ditanam di belakang rumah.
"WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu tersebut," kata Nainggolan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua orang lainnya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL," kata Nainggolan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.