Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.
Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).
Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.
“Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif
Agus mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," kata Agus.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum tersangka LH, Marcelin Lin membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 23 April lalu.
"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka terlebih klien kami kooperatif dan kami menjamin klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri terlebih merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya," katanya.
Baca juga: Modus Kades Merangin Korupsi Dana Desa Rp 339 Juta, Cairkan Uang tapi Proyeknya Mangkrak
Namun, diakuinya bahwa juga menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menerima atau tidak penangguhan yang diajukan pihaknya.
"Terpenting kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan, jika ditolak ya tentu tinggal persiapan untuk proses hukum di pengadilan nanti, jadi silahkan tunggu proses hulum selanjutnya," akunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.