Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif

Kompas.com - 22/03/2021, 20:35 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Heri Indiyanto berstatus terpidana kasus korupsi mark up dana desa (DD) pada 2017.

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa berinisial S dan mantan sekretaris desa berinisial RS.

Baca juga: PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal kendati Terdapat Unsur Babi Saat Pembuatannya

S dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengirimkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 19 Maret 2021.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat (19/3/2021) kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, saat ditemui di kantornya, Senin (22/3/2021).

Akibat ulah mantan kades dan dua perangkat desa tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp 661 juta.

“Kerugian negara dalam perkara ini Rp 661 juta,” ungkap Nophy.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka itu diduga berperan aktif membantu Heri dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

S diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPS) dana desa fiktif. Isi laporan itu diduga direkayasa tersangka S.

“Bendahara dalam perannya membuat pertanggungjawaban palsu semuanya. Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu lurah (kades) yang sebelumnya (Heri Indiyanto),” tutur Andie.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk. Mereka melaporkan dugaan mark up proyek paving di Desa Sugihwaras. Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini langsung ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: Sampah Rumah Tangga hingga Pakaian Dalam Bekas Bertebaran di Pinggir Jalan, Warga Mengeluh Bau Busuk

Adapun kini Heri telah berstatus terpidana. Sementara tersangka S dan RS baru akan disidangkan.

Mereka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com