Salin Artikel

2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa berinisial S dan mantan sekretaris desa berinisial RS.

S dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengirimkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 19 Maret 2021.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat (19/3/2021) kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, saat ditemui di kantornya, Senin (22/3/2021).

Akibat ulah mantan kades dan dua perangkat desa tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp 661 juta.

“Kerugian negara dalam perkara ini Rp 661 juta,” ungkap Nophy.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka itu diduga berperan aktif membantu Heri dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

S diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPS) dana desa fiktif. Isi laporan itu diduga direkayasa tersangka S.

“Bendahara dalam perannya membuat pertanggungjawaban palsu semuanya. Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu lurah (kades) yang sebelumnya (Heri Indiyanto),” tutur Andie.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk. Mereka melaporkan dugaan mark up proyek paving di Desa Sugihwaras. Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini langsung ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Adapun kini Heri telah berstatus terpidana. Sementara tersangka S dan RS baru akan disidangkan.

Mereka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/203521478/2-perangkat-desa-diduga-bantu-mantan-kades-korupsi-dana-desa-modusnya-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke