Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Anggota DPRD yang Terjerat Korupsi Dana Desa Ditolak

Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto mengatakan, surat penangguhan penahanan dilayangkan kuasa hukum tersangka.

"Menanggapi surat tersebut, kami menolak permohonan tersebut dan tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Agus saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Agus menjelaskan, isi surat permohonan tersebut di antaranya meminta penangguhan penahanan dan hanya dilakukan penahanan kota.

Dalam surat itu juga disebutkan alasan, bahwa pemohon masih berstatus anggota DPRD Ketapang dan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian dilaksanakan proses penuntutan di persidangan," ucap Agus.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LH yang jadi tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017 resmi ditahan.

Penahanan terhadap LH akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.


Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," kata Agus.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum tersangka LH, Marcelin Lin membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 23 April lalu.

"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka terlebih klien kami kooperatif dan kami menjamin klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri terlebih merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya," katanya.

Namun, diakuinya bahwa juga menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menerima atau tidak penangguhan yang diajukan pihaknya.

"Terpenting kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan, jika ditolak ya tentu tinggal persiapan untuk proses hukum di pengadilan nanti, jadi silahkan tunggu proses hulum selanjutnya," akunya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/182805978/penangguhan-penahanan-anggota-dprd-yang-terjerat-korupsi-dana-desa-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke