JAMBI, KOMPAS.com - Polres Merangin menetapkan Kepala Desa (Kades) Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta.
"Kita sudah lakukan penyelidikan. Tersangka telah merugikan negara Rp339 juta," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Ia mengatakan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap.
Untuk tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
Besaran uang yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.
"Dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres lagi.
Penetapan tersangka setelah adanya temuan pihak Inspektorat Merangin sebesar Rp juta.
"Hasil temuan itu, kita lakukan pengembangan kasus," kata Kapolres menjelaskan.
Atas dasar itu, Kades Keroya, Is, dituntut dengan tindak pidana korupsi UU 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Dana Desa untuk Berfoya-foya, Kades Ini Rugikan Negara Rp 317 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.