Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta.
"Kita sudah lakukan penyelidikan. Tersangka telah merugikan negara Rp339 juta," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Ia mengatakan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap.
Untuk tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
Besaran uang yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.
Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.
"Dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres lagi.
Penetapan tersangka setelah adanya temuan pihak Inspektorat Merangin sebesar Rp juta.
"Hasil temuan itu, kita lakukan pengembangan kasus," kata Kapolres menjelaskan.
Atas dasar itu, Kades Keroya, Is, dituntut dengan tindak pidana korupsi UU 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/20523581/modus-kades-merangin-korupsi-dana-desa-rp-339-juta-cairkan-uang-tapi