Mayat PC dibuang di tanah lapang tak jauh dari Masjid Nasional Al-Akbar, Suranaya, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan.
JPK membuang mayatnya yang sudah membusuk dibantu tetangganya penjual batagor.
"Dia dibantu tetangganya penjual batagor untuk membuang jasad istrinya karena sudah berbau busuk," ujarnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Jenazah Korban 2 Hari Dibiarkan Membusuk lalu Dibuang
Mayat ditemukan warga pada Kamis (22/4/2021) tanpa identitas sama sekali. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru diketahui korban adalah PCI.
Beberapa jam setelah mayat ditemukan, polisi berhasil meringkus JPK di kamar kosnya tanpa perlawanan pada Jumat (23/4/2021) dini hari.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Oki.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria Ini Bunuh Istri dan Tetangganya, Diancam 30 Tahun Penjara
Sementara JK mengaku membunuh istrinya karena emosi sering dihina tak bekerja.
"Saya sakit hati karena terus dihina, karena enggak kerja," kata JPK kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).
Dia juga mengaku spontan membunuh istrinya karena emosi. "Saya spontan saja, saya emosi," ucap dia.
Pelaku mengaku dibantu tetangganya yang berjualan batagor saat membuang jasad istrinya di tanah lapang dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Baca juga: Gara-gara Tak Dibelikan Sepatu, Suami Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
"Saya cuma minta tolong, tidak saya bayar," ujar dia.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.