KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pencabulan yang dialami NK (14), siswi salah satu SMP di wilayah itu.
Siswi kelas II SMP yang juga penyandang disabilitas itu, dicabuli oleh AB (42) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
"Anak pelaku ini merupakan teman bermain korban. Keduanya sering bermain di rumahnya pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha kepada Kompas.com, Jumat (23/4/2021) malam.
Kejadian itu bermula saat anak dari pelaku yang juga teman korban menjemput untuk bermain bersama di rumahnya Kamis kemarin.
Baca juga: Cerita Bripka Puguh Prasetyo, Bantu Kursi Roda untuk Pemuda yang Lumpuh Selama 25 Tahun
Saat tiba di rumah, pelaku meminta anaknya berada di luar rumah.
Kemudian kata Hasri, pelaku menarik korban ke salah satu kamar.
Pelaku memaksa korban merokok tapi ditolak. Karena terus dipaksa, korban akhirnya ikut merokok.
Bukan hanya itu saja, pelaku kemudian mencabuli korban.
"Korban sempat melawan, tetapi karena kekuatannya lemah, sehingga akhirnya dicabuli," kata Hasri.
Usai dicabuli, korban lalu menceritakan kejadian itu ke temannya dan juga keluarga dan orangtuanya.
Orangtua yang tak terima, kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Istri yang Dibunuh Suaminya Ternyata Hamil 5 Bulan, Janin Keluar Sehari Setelah Tewas
Pada waktu diperiksa penyidik, pelaku sempat membantah perbuatannya. Pelaku mengaku hanya memaksa korban untuk merokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.