Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil Rp 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban. Pelaku mengambil kartu ATM secara diam-diam di kamar korban.
Korban baru mengetahui uangnya banyak yang hilang saat hendak mengambil uang di ATM.
Kejadian ini dilaporkan korban di Polsek Sawoo, tanggal 5 April yang lalu. Usai mendapatkan laporan, polisi melacak keberadaan pelaku.
Rupanya, usai mengambil uang korban, tersangka S berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Baca juga: Penerbangan Internasional Singapura-Bali Kembali Beroperasi 4 Mei, tapi Bukan untuk Wisatawan
"Tadi pagi sekitar jam 06.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya," kata Paidi.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 21.800.000.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif dan sejumlah uang.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.