Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyiar Radio Ini Kuras ATM Kekasihnya yang Bekerja sebagai TKW

Kompas.com - 23/04/2021, 17:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo menangkap pria berinisial S (41), warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/4/2021).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penyiar salah satu radio swasta di Madiun ini ditangkap setelah dilaporkan menguras uang ATM milik DV, kekasihnya warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo. 

Kasus yang dialami korban DV itu bermula saat berkenalan dengan tersangka akhir Desember 2020 lalu melalui media sosial.

Korban kemudian pulang bekerja sebagai tenaga kerja wanita dari Malaysia awal Februari lalu. 

Baca juga: Kaligrafi Karya Santri Ini Dipamerkan di Turki hingga Maroko, Banjir Pemesanan Saat Ramadhan

Sebulan pulang dari Malaysia, korban berniat membangun rumah. Korban lalu meminta tersangka S membantu membangun rumah. 

"Lantaran percaya terhadap pelaku, korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM. Korban juga menyebutkan nomor pin ATM kepada pelaku," ungkap Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, Jumat (23/4/2021). 

Namun, oleh pelaku dimanfaatkan dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku.

Saat diminta struk pengambilan oleh korban, kata Paidi, pelaku berdalih mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk.

Pengambilan pertama tanggal 20 Maret pelaku berdalih mesin ATM kehabisan kertas struk. 

Selanjutnya pengambilan kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan struk pengambilan telah dibakar. 

 

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil Rp 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban. Pelaku mengambil kartu ATM secara diam-diam di kamar korban.

Korban baru mengetahui uangnya banyak yang hilang saat hendak mengambil uang di ATM. 

Kejadian ini dilaporkan korban di Polsek Sawoo, tanggal 5 April yang lalu. Usai mendapatkan laporan, polisi melacak keberadaan pelaku. 

Rupanya, usai mengambil uang korban, tersangka S berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. 

Baca juga: Penerbangan Internasional Singapura-Bali Kembali Beroperasi 4 Mei, tapi Bukan untuk Wisatawan

"Tadi pagi sekitar jam 06.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya," kata Paidi. 

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 21.800.000.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif dan sejumlah uang. 

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com