Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebelumnya mengatakan, jika ia tak mempermasalahkan adanya aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat pada 6-17 Mei 2021 nanti untuk merayakan idul fitri di kampung halaman masing-masing.
Menurut Herman, larangan mudik itu hanya berlaku untuk di kalangan nasional yang mana pendatang dari luar tak boleh masuk ke kawasan Sumatera Selatan.
Sedangkan, untuk warga yang melakukan mudik antar Kabupaten/ kota di Sumatera Selatan masih tetap diperbolehkan.
"Kalau disini namanya pulang kota bukan pulang kampung. Karena dia dari Kabupaten ke kota atau sebaliknya. Petugas akan kita bekali dengan pertanyaan yang cerdik, enggak bisa kaku. Maka nanti ada aturannya (larangan mudik)yang dibuat kami duduk bersama dulu," kata Herman kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.