Terpisah, Sukawi Sutarip menjelaskan sekitar tahun 2019 ada bangunan permanen di atas tanah miliknya.
"Kita tahunya sengketa saat ukur ulang di lapangan kok lihat ada yang mau membangun padahal kita yang punya," katanya.
Baca juga: Koperasi Kopra Membantah Dianggap Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa di Kemayoran
Untuk itu, pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan atas perkara sertifikat ganda tersebut.
"Kita warga negara ingin keadilan ditegakkan. Kita minta BPN agar menelusuri agar tidak jadi keruwetan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.