Salin Artikel

Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Tanah seluas 598 meter persegi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan itu sudah dimilikinya sejak 1993 dengan nomor sertifikat no. 712/Bendan Ngisor.

Namun, diketahui tergugat yang merupakan seorang pengusaha yakni Tan Yangky Tanuputra juga memiliki sertifikat di tanah yang sama dengan luas 675 meter persegi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut tergugat dalam perkara tersebut.

"Menurut saya ada kesalahan. Prinsip tidak boleh satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lagi," kata Kuasa hukumnya Ace Wahyudi usai sidang, Rabu (21/4/2021).

Atas perkara tersebut, kata dia majelis hakim memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang.

"Majelis hakim tadi, kan decision maker-nya di BPN, mau tidak dilakukan pengukuran. Hakim bilang satu obyek dua sertifikat ada overlap," katanya.

Kuasa hukum tergugat, Aryas Adi Suyanto, mengatakan pihaknya siap melakukan pengukuran ulang.

"Tergugat merasa titiknya beda. Penggugat harus buktikan letak tanahnya. Majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang. Untuk teknis nanti tergantung BPN," kata Aryas.


Terpisah, Sukawi Sutarip menjelaskan sekitar tahun 2019 ada bangunan permanen di atas tanah miliknya.

"Kita tahunya sengketa saat ukur ulang di lapangan kok lihat ada yang mau membangun padahal kita yang punya," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan atas perkara sertifikat ganda tersebut.

"Kita warga negara ingin keadilan ditegakkan. Kita minta BPN agar menelusuri agar tidak jadi keruwetan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/111620678/mantan-wali-kota-semarang-ajukan-gugatan-perkara-sertifikat-tanah-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke