Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditegur KASN, Wali Kota Padang Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran

Kompas.com - 22/04/2021, 09:13 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kendati sudah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Wali Kota Padang Hendri Septa kembali melakukan gelombang mutasi besar-besaran.

Sebanyak 194 pejabat eselon III dan IV dilantik dan diambil sumpahnya, Rabu (21/4/2021) di Gedung Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Sumatera Barat.

Ini merupakan mutasi besar-besaran kedua setelah Hendri Septa dilantik menjadi Wali Kota Padang pada 7 April 2021 lalu.

Baca juga: Cerita Brimob Menyiapkan Menu Buka Puasa, Lebih Sulit Pegang Kompor daripada Popor

Sebelumnya, Hendri Septa melakukan mutasi terhadap 180 pejabat struktural, terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV.

Hal itu dilakukan tepat 8 hari setelah dia memimpin Kota Padang.

Menurut Hendri Septa, mutasi dilakukan sebagai bentuk upaya penyegaran di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang.

Dengan itu, diharapkan ada peningkatan kinerja demi kemajuan Kota Padang dan kesejahteraan warga Kota Padang ke depannya.

"Begitu juga diharapkan tercapainya visi-misi Kota Padang, serta 11 program unggulan (progul) yang telah dijanjikan," kata Hendri Septa usai pelantikan.

Baca juga: 32 Orang Positif Corona Setelah Pemakaman Tanpa Prokes, 1 Desa di Kerinci Diisolasi

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari KASN.

Hendri dinilai melanggar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Padang pada 15 April lalu.

KASN meminta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.

"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu.

Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tanpa mengikuti prosedur yang ada.

 

Misalnya, proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

Dalam Pasal 132 dinyatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi, dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Baca juga: Wali Kota Padang Lakukan Mutasi Besar-besaran Pejabatnya, KASN: Kembalikan Lagi ke Posisi Semula

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kemudian, pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berkoordinasi dengan KASN.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Namun yang terjadi di lapangan, penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.

Selanjutnya, mutasi tiga kepala dinas yang tidak mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun 3 kepala dinas itu adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Kemudian Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Berikutnya, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Selain kepala dinas, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi staf ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com