KOMPAS.com - Kebijakan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Hendri Septa melakukan mutasi besar-besaran membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan.
Hendri diminta untuk mengembalikan pejabat ke posisi semula.
"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Mutasi Besar-besaran Pejabatnya, Wali Kota Padang Ditegur KASN
Delapan hari setelah menjabar Wali Kota Padang, Hendri mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat struktural pada 15 April 2021.
Pelantikan dilakukan setelah adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang.
Total ada 180 pejabat yang dilantik, terdiri dari eselon II, III dan IV.
Pelantikan mengacu Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Baca juga: Awalnya Warga Pesan Daging Sapi, yang Dikirim Ternyata Daging Babi