Salin Artikel

Meski Ditegur KASN, Wali Kota Padang Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran

Sebanyak 194 pejabat eselon III dan IV dilantik dan diambil sumpahnya, Rabu (21/4/2021) di Gedung Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Sumatera Barat.

Ini merupakan mutasi besar-besaran kedua setelah Hendri Septa dilantik menjadi Wali Kota Padang pada 7 April 2021 lalu.

Sebelumnya, Hendri Septa melakukan mutasi terhadap 180 pejabat struktural, terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV.

Hal itu dilakukan tepat 8 hari setelah dia memimpin Kota Padang.

Menurut Hendri Septa, mutasi dilakukan sebagai bentuk upaya penyegaran di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang.

Dengan itu, diharapkan ada peningkatan kinerja demi kemajuan Kota Padang dan kesejahteraan warga Kota Padang ke depannya.

"Begitu juga diharapkan tercapainya visi-misi Kota Padang, serta 11 program unggulan (progul) yang telah dijanjikan," kata Hendri Septa usai pelantikan.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari KASN.

Hendri dinilai melanggar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Padang pada 15 April lalu.

KASN meminta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.

"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu.

Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tanpa mengikuti prosedur yang ada.


Misalnya, proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

Dalam Pasal 132 dinyatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi, dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kemudian, pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berkoordinasi dengan KASN.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Namun yang terjadi di lapangan, penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.

Selanjutnya, mutasi tiga kepala dinas yang tidak mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun 3 kepala dinas itu adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Kemudian Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Berikutnya, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Selain kepala dinas, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi staf ahli.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/091358278/meski-ditegur-kasn-wali-kota-padang-kembali-lakukan-mutasi-besar-besaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke