KOMPAS.com- Warga Negara Asing (WNA) di Bali melukis wajahnya menyerupai masker.
Aksi itu dilakukan untuk mengelabui satpam swalayan hingga video rekamannya viral di media sosial.
Keduanya akhirnya berhasil masuk ke swalayan tanpa mengenakan masker, hanya dengan melukis wajah menyerupai masker.
Baca juga: Video Viral WNA Lukis Masker di Wajah, Kelabui Satpam Swalayan di Bali
Warga asing yang melanggar protokol kesehatan bisa dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta.
Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka pelaku bisa dideportasi.
"Kami menyayangkan hal tersebut karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata Dewa.
Baca juga: Awalnya Warga Pesan Daging Sapi, yang Dikirim Ternyata Daging Babi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.