Salin Artikel

Lukis Wajah Menyerupai Masker dan Kelabui Satpam Swalayan, WNA di Bali Terancam Denda hingga Deportasi

Aksi itu dilakukan untuk mengelabui satpam swalayan hingga video rekamannya viral di media sosial.

Keduanya akhirnya berhasil masuk ke swalayan tanpa mengenakan masker, hanya dengan melukis wajah menyerupai masker.

Warga asing yang melanggar protokol kesehatan bisa dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta.

Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka pelaku bisa dideportasi.

"Kami menyayangkan hal tersebut karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata Dewa.

Adapun kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, dua orang WNA perempuan mulanya hendak memasuki swalayan di Bali.

Mereka dihentikan oleh satpam lantaran dua orang itu tak mengenakan masker.

Namun, mereka masuk ke mobil dan melukis wajah menyerupai masker.

Ketika kembali mencoba masuk, keduanya lolos dari pengawasan satpam.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun @denpasar.viral pada Selasa (21/4/2021).

Pelaku dicari

Setelah video tersebut beredar, Satpol PP bekerja sama dengan phak imigrasi Bali dan polisi untuk memburu pelaku.

Mereka melacak tempat tinggal WNA itu.

"Benar, (kejadiannya) di Bali, informasinya keduanya tinggal di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali," tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/172939178/lukis-wajah-menyerupai-masker-dan-kelabui-satpam-swalayan-wna-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke