Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 3 Kuintal Bahan Petasan di Magelang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 20/04/2021, 06:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sedikitnya 3 kuintal bahan peledak untuk petasan atau mercon disita Polres Magelang. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah  IS (19), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid; MS (47), warga Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo dan SJ (44), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menyebutkan, untuk tersangka SJ merupakan residivis untuk kasus yang sama pada 2018.

Baca juga: Fakta-fakta Ledakan di Rumah Warga Jombang, Diduga Dipicu Bahan Pembuat Petasan

Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.

Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu tersangka di kawasan Ruko Metro Square Kecamatan Mertoyudan pada Kamis (15/4/2021).

"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 8 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan  berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya, " jelas Ronald, dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain berupa 44 kilogram obat mercon siap pakai, 244 kilogram potasium, 156 kilogram dan 111 ons belerang.

Baca juga: Kronologi Petasan Meledak di Rumah Sukijan Saat Shalat Tarawih, 1 Orang Tewas, Ditemukan Bubuk Belerang

Selain itu, ada pula timbangan, puluhan lembar kertas sumbu, 3 karung brom dan sebuah ember.

"Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung).

Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut.

Harga jual bahan mercon Rp 150.000 per kilogram. Mereka menjual dalam berbagai ukuran, di antaranya dalam bungkus per 1 kilogram dan per 0,25 kilogram.

Ronald menyatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Adapun ancaman pidananya Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca juga: Razia SOTR, Polisi Temukan Balap Liar, Mercon dan Pasangan Mesum

Sementara itu, tersangka SJ mengaku, tergiur menjual bahan mercon untuk meraup keuntungan menjelang Lebaran ini.

Apalagi pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa bekerja.

“Ya musim Lebaran ada Corona ini nggak bisa kerja apa. Musim-musim begini banyak yang tanya, ‘saya sediakan’. Iya (banyak permintaan), buat sendiri,” katanya.

Pria ini membeli bahan-bahan pembuat mercon tersebut dengan harga sekitar Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com