Salin Artikel

Polisi Sita 3 Kuintal Bahan Petasan di Magelang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ketiga tersangka adalah  IS (19), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid; MS (47), warga Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo dan SJ (44), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menyebutkan, untuk tersangka SJ merupakan residivis untuk kasus yang sama pada 2018.

Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.

Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu tersangka di kawasan Ruko Metro Square Kecamatan Mertoyudan pada Kamis (15/4/2021).

"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 8 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan  berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya, " jelas Ronald, dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain berupa 44 kilogram obat mercon siap pakai, 244 kilogram potasium, 156 kilogram dan 111 ons belerang.

Selain itu, ada pula timbangan, puluhan lembar kertas sumbu, 3 karung brom dan sebuah ember.

"Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung).

Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut.


Harga jual bahan mercon Rp 150.000 per kilogram. Mereka menjual dalam berbagai ukuran, di antaranya dalam bungkus per 1 kilogram dan per 0,25 kilogram.

Ronald menyatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Adapun ancaman pidananya Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka SJ mengaku, tergiur menjual bahan mercon untuk meraup keuntungan menjelang Lebaran ini.

Apalagi pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa bekerja.

“Ya musim Lebaran ada Corona ini nggak bisa kerja apa. Musim-musim begini banyak yang tanya, ‘saya sediakan’. Iya (banyak permintaan), buat sendiri,” katanya.

Pria ini membeli bahan-bahan pembuat mercon tersebut dengan harga sekitar Rp 10 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/063857178/polisi-sita-3-kuintal-bahan-petasan-di-magelang-tersangka-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke