BATULICIN, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial RS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
RS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Andi Akbar mengatakan, RS sudah ditahan sejak Senin (19/4/2021) sore.
Baca juga: Kejati Geledah Gudang Biro Kesra Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Iya benar, kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu," ujar Andi Akbar dalam keterangan yang diterima, Senin malam.
Selain RS, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlebih dahulu menetapkan tersangka salah seorang pelaku lainnya berinisial AF.
Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa.
"Saat ini tersangka RS sudah dititipkan di Polres Tanah Bumbu," jelas Andi.
Andi menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain AF dan RS.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus mengembangkan kasus ini.
"Tentunya akan kami tindak tegas, asalkan barang buktinya lengkap," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.