Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bali Minta Perjalanan Wisata Tetap Diperbolehkan

Kompas.com - 19/04/2021, 12:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan ke pemerintah pusat agar perjalanan wisata ke Bali tetap diperbolehkan saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kami masih mengusahakan untuk Bali yang tujuan pariwisata jangan sampai dilarang lah. Kami sudah melakukan webinar dengan Kemenpar dan kami sudah sampaikan, besok akan ada rapat lagi semoga ada jawaban yang lebih kongkret," kata Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (19/4/2021).

Cok Ace mengatakan, wisatawan yang ke Bali selama larangan mudik Lebaran seharusnya tak masuk dalam daftar larangan bepergian.

Baca juga: Pariwisata Bali Masih Buntung Meski Wisatawan Domestik Naik 3 Kali Lipat

Selain bukan dalam rangka mudik, pariwisata Bali juga sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu.

"Meraka kan tidak mudik ke Bali, meraka berlibur ke Bali dan wisata di Bali kan memang sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu. Makanya kami mohon untuk wisatawan agar dikecualikan," kata Cok Ace.

Soal risiko penularan Covid-19, ia menilai jumlah wisatawan yang ke Bali tak akan lebih banyak dari 10.000.

Sehingga kasus Covid-19 di Bali tak akan melonjak.

"Sebanyak-banyaknya di tengah situasi begini kan paling hanya 10.000-an, tidak lebih. Sekarang kan 4.000-6.000," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Kadishub Jatim: Mudik Lokal Gerbangkertasusila Tetap Tidak Boleh

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Dalam SE itu, perjalanan wisata juga termasuk yang dilarang.

Dalam SE tersebut huruf F Pengertian poin nomor 3, menyebut, pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com