DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan ke pemerintah pusat agar perjalanan wisata ke Bali tetap diperbolehkan saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kami masih mengusahakan untuk Bali yang tujuan pariwisata jangan sampai dilarang lah. Kami sudah melakukan webinar dengan Kemenpar dan kami sudah sampaikan, besok akan ada rapat lagi semoga ada jawaban yang lebih kongkret," kata Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (19/4/2021).
Cok Ace mengatakan, wisatawan yang ke Bali selama larangan mudik Lebaran seharusnya tak masuk dalam daftar larangan bepergian.
Baca juga: Pariwisata Bali Masih Buntung Meski Wisatawan Domestik Naik 3 Kali Lipat
Selain bukan dalam rangka mudik, pariwisata Bali juga sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu.
"Meraka kan tidak mudik ke Bali, meraka berlibur ke Bali dan wisata di Bali kan memang sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu. Makanya kami mohon untuk wisatawan agar dikecualikan," kata Cok Ace.
Soal risiko penularan Covid-19, ia menilai jumlah wisatawan yang ke Bali tak akan lebih banyak dari 10.000.
Sehingga kasus Covid-19 di Bali tak akan melonjak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.