"Sebanyak-banyaknya di tengah situasi begini kan paling hanya 10.000-an, tidak lebih. Sekarang kan 4.000-6.000," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Kadishub Jatim: Mudik Lokal Gerbangkertasusila Tetap Tidak Boleh
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Dalam SE itu, perjalanan wisata juga termasuk yang dilarang.
Dalam SE tersebut huruf F Pengertian poin nomor 3, menyebut, pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.