Doni saat itu ditangkap bersama lima orang lainnya, yaitu Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suherman dan suaminya Joko Zulkarnain.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Zulkarnain kabur saat dirawat di RS Bhayangkara dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat sindikat internasional.
"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.
Jaksa Penutut Umum (JPU) pun menuntut mereka dengan hukuman mati.
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," tutur jaksa.
Baca juga: Niat Kuliah Tak Kesampaian, Hermawan Pergi, Ditemukan 15 Tahun Kemudian dalam Kondisi Gangguan Jiwa