Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Doni Timur, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Divonis Hukuman Mati, Bermula Bawa 5 Kg Sabu-sabu

Kompas.com - 17/04/2021, 10:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur divonis hukuman mati.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Salatan, Kamis (15/4/2021).

Selain Doni, ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga dijatuhi hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata Hakim Ketua Bongbongan Silaban.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Doni Timur hingga dia dijatuhi hukuman mati:

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Bawa 5 kilogram sabu

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Doni Timur adalah mantan Politisi Partai Golkar yang pernah duduk di DPRD Palembang.

Pada September 2020 lalu, Doni kedapatan membawa lima kilogram sabu-sabu menggunakan sepeda motor.

Dia dibekuk di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Saat itu ditemukan bungkusan kantong plastik bertulis laundry yang isinya adalah sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir pil ekstasi di lokasi usaha laundry miliknya.

Lokasi itu ternyata dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram. Polisi mendapati ribuan butir pil ekstasi di tempat tersebut.

"Dia ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," tutur Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

 

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI
Ditangkap beserta lima orang lainnya

Doni saat itu ditangkap bersama lima orang lainnya, yaitu Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suherman dan suaminya Joko Zulkarnain.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Zulkarnain kabur saat dirawat di RS Bhayangkara dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fakta Baru Perawat Dianiaya, Dijambak hingga Ditendang Ayah Pasien, Pelaku Mengaku Kelelahan dan Terancam 2 Tahun Penjara

Dituntut hukuman mati karena masuk jaringan internasional

ilustrasi narkobashutterstock ilustrasi narkoba
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma saat itu mengatakan, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati.

Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat sindikat internasional.

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Jaksa Penutut Umum (JPU) pun menuntut mereka dengan hukuman mati.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," tutur jaksa.

Baca juga: Niat Kuliah Tak Kesampaian, Hermawan Pergi, Ditemukan 15 Tahun Kemudian dalam Kondisi Gangguan Jiwa

 

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.
Sempat minta tak dihukum mati

Kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan nota pembelaan dan meminta hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Alasannya ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni.

Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Baca juga: Fakta Baru Perawat Dianiaya, Dijambak hingga Ditendang Ayah Pasien, Pelaku Mengaku Kelelahan dan Terancam 2 Tahun Penjara

Divonis hukuman mati

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Namun permintaan tersebut ditolak. Dalam sidang putusan pada Kamis (15/4/2021), hakim ketua Bongbongan Silaban akhirnya memvonis para terdakwa dengan hukuman mati.

Adapun hal-hal yang memberatkan Doni dan kawan-kawan ialah perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Ditambah lagi, Doni saat itu merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com