PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Doni Timur.
Dalam persidangan virtual yang digelar pada Kamis (15/4/2021), majelis hakim menilai, Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Doni dan kelima rekannya melakukan perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan jabatan Doni sebagai Wakil Rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Saat tindak pidana berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar majelis hakim.
Baca juga: Modus Ganjal ATM, Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar