Salin Artikel

Perjalanan Kasus Doni Timur, Mantan Anggota DPRD Palembang yang Divonis Hukuman Mati, Bermula Bawa 5 Kg Sabu-sabu

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Salatan, Kamis (15/4/2021).

Selain Doni, ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga dijatuhi hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata Hakim Ketua Bongbongan Silaban.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Doni Timur hingga dia dijatuhi hukuman mati:

Pada September 2020 lalu, Doni kedapatan membawa lima kilogram sabu-sabu menggunakan sepeda motor.

Dia dibekuk di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Saat itu ditemukan bungkusan kantong plastik bertulis laundry yang isinya adalah sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir pil ekstasi di lokasi usaha laundry miliknya.

Lokasi itu ternyata dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram. Polisi mendapati ribuan butir pil ekstasi di tempat tersebut.

"Dia ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," tutur Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Zulkarnain kabur saat dirawat di RS Bhayangkara dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat sindikat internasional.

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Jaksa Penutut Umum (JPU) pun menuntut mereka dengan hukuman mati.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," tutur jaksa.

Alasannya ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni.

Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Adapun hal-hal yang memberatkan Doni dan kawan-kawan ialah perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Ditambah lagi, Doni saat itu merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/100902178/perjalanan-kasus-doni-timur-mantan-anggota-dprd-palembang-yang-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke