Kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan nota pembelaan dan meminta hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Alasannya ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni.
Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Adapun hal-hal yang memberatkan Doni dan kawan-kawan ialah perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Ditambah lagi, Doni saat itu merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.