KOMPAS.com- Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur divonis hukuman mati.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Salatan, Kamis (15/4/2021).
Selain Doni, ada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga dijatuhi hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata Hakim Ketua Bongbongan Silaban.
Berikut perjalanan kasus yang menjerat Doni Timur hingga dia dijatuhi hukuman mati:
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Pada September 2020 lalu, Doni kedapatan membawa lima kilogram sabu-sabu menggunakan sepeda motor.
Dia dibekuk di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Saat itu ditemukan bungkusan kantong plastik bertulis laundry yang isinya adalah sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir pil ekstasi di lokasi usaha laundry miliknya.
Lokasi itu ternyata dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram. Polisi mendapati ribuan butir pil ekstasi di tempat tersebut.
"Dia ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," tutur Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang