Majelis hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban juga menjatuhkan vonis mati terhadap 5 terdakwa lainnya yang bersama-sama dengan Doni.
Masing-masing yakni, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Adapun vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).
Sindikat ini diketahui sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.