Salin Artikel

Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Anggota DPRD Palembang

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Doni Timur.

Dalam persidangan virtual yang digelar pada Kamis (15/4/2021), majelis hakim menilai, Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Doni dan kelima rekannya melakukan perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan jabatan Doni sebagai Wakil Rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Saat tindak pidana berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar majelis hakim.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban juga menjatuhkan vonis mati terhadap 5 terdakwa lainnya yang bersama-sama dengan Doni.

Masing-masing yakni, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Adapun vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).

Sindikat ini diketahui sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.

Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/153521078/alasan-hakim-vonis-mati-mantan-anggota-dprd-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke