Dari situs resmi MA, Yulianto terbukti bersalah setelah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban, yaoti Sugiyo, Suhardi dan Santoso.
Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto pada 20 April 2011.
Keputusan itu diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang pada 5 Juli 2011 yang menolak kasasi Yulianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Terapis Sukoharjo Divonis Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Mayat Dibuang di Merapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.