Salin Artikel

Jejak Pembunuh Berantai di Kartasura, Ditangkap Usai Bunuh Anggota Kopassus

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Yulianto (43), warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).

Dilansir dari Tribunnews, keputusan Ketua Majelis Sri Murwahnyuni itu menjadi akhir perjalanan kasus pembunuhan berantai asal Kartasura tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni seperti yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi website MA, Rabu (14/4/).

Seperti diketahui, terpidana mati Yulianto divonis bersalah telah menghabisi nyawa 7 orang. Salah satu korbannya adalah anggota Kopassus, mendiang Kopda Santosa pada 2010 lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Sukoharjo saat itu, salah satu tetangga Yulianto bernama Margono menjelaskan, jasad Kopda Santoso ditemukan pertama kali oleh rekan korban.

Saat itu, menurutnya, anggota Kopassus berusaha mencari keberadaan korban yang telah 14 hari tak terlihat.

Lalu, pada Sabtu (21/4/2021), anggota Kopassus menemukan korban telah tewas dikubur di rumah Yulianto.

"Setelah itu, warga baru mengetahui korban ditemukan dikubur di rumah tersangka," kata Margono, Minggu (22/1/2010).

Dari penyelidikan jajaran Polres Sukoharjo, Yulianto melakukan pembunuhan pertama kali tahun 2005.

Saat itu yang menjadi korban adalah Sugiyo, yang tak lain rekan terpidana sendiri dan tetangga Yulianto.

Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyo.

Lalu, saat Sugiyo menagih utang itu, Yulianto tersinggung dan membunuh korban. Yulianto lalu mengubur jasad Sugiyono di samping kandang ternak di samping rumahnya.

Selang dua tahun, Yulianto juga membunuh Suhardi, warga Pucangan, Kartasura.

Saat itu, korban dan Yuliatno bersama-sama semedi di Gua Cermai, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mayat Suhardi ditemukan tenggelam di genangan air dan ditindih batu besar.


Dari situs resmi MA, Yulianto terbukti bersalah setelah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban, yaoti Sugiyo, Suhardi dan Santoso.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto pada 20 April 2011. 

Keputusan itu diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang pada 5 Juli 2011 yang menolak kasasi Yulianto. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Terapis Sukoharjo Divonis Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Mayat Dibuang di Merapi

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/160000078/jejak-pembunuh-berantai-di-kartasura-ditangkap-usai-bunuh-anggota-kopassus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke