Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Pembunuh Berantai di Kartasura, Ditangkap Usai Bunuh Anggota Kopassus

Kompas.com - 15/04/2021, 16:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Yulianto (43), warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).

Dilansir dari Tribunnews, keputusan Ketua Majelis Sri Murwahnyuni itu menjadi akhir perjalanan kasus pembunuhan berantai asal Kartasura tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni seperti yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi website MA, Rabu (14/4/).

Seperti diketahui, terpidana mati Yulianto divonis bersalah telah menghabisi nyawa 7 orang. Salah satu korbannya adalah anggota Kopassus, mendiang Kopda Santosa pada 2010 lalu.

Baca juga: Beri Uang Tebusan ke KKB, Bupati Puncak: Negara Tidak Pernah Kalah, demi Kemanusiaan

Terungkap usai bunuh Kopda Santoso

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Dari hasil penyelidikan Polres Sukoharjo saat itu, salah satu tetangga Yulianto bernama Margono menjelaskan, jasad Kopda Santoso ditemukan pertama kali oleh rekan korban.

Saat itu, menurutnya, anggota Kopassus berusaha mencari keberadaan korban yang telah 14 hari tak terlihat.

Lalu, pada Sabtu (21/4/2021), anggota Kopassus menemukan korban telah tewas dikubur di rumah Yulianto.

"Setelah itu, warga baru mengetahui korban ditemukan dikubur di rumah tersangka," kata Margono, Minggu (22/1/2010).

Baca juga: Motif Pembunuhan karena Rebutan Lahan di Samarinda Dipicu Dendam

 

Pembunuhan pertama tahun 2005

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Dari penyelidikan jajaran Polres Sukoharjo, Yulianto melakukan pembunuhan pertama kali tahun 2005.

Saat itu yang menjadi korban adalah Sugiyo, yang tak lain rekan terpidana sendiri dan tetangga Yulianto.

Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyo.

Lalu, saat Sugiyo menagih utang itu, Yulianto tersinggung dan membunuh korban. Yulianto lalu mengubur jasad Sugiyono di samping kandang ternak di samping rumahnya.

Baca juga: Usai Cekcok Soal Hubungan Intim, Istri Gantung Diri, Jasad Ditemukan Anak

Selang dua tahun, Yulianto juga membunuh Suhardi, warga Pucangan, Kartasura.

Saat itu, korban dan Yuliatno bersama-sama semedi di Gua Cermai, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mayat Suhardi ditemukan tenggelam di genangan air dan ditindih batu besar.

 

Dari situs resmi MA, Yulianto terbukti bersalah setelah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban, yaoti Sugiyo, Suhardi dan Santoso.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto pada 20 April 2011. 

Keputusan itu diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang pada 5 Juli 2011 yang menolak kasasi Yulianto. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Terapis Sukoharjo Divonis Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Mayat Dibuang di Merapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com